Selasa, 16 Desember 2014

Komponen Infrastruktur-Limbah Padat/Sampah (Solid Waste)


Komponen Infrastruktur-Limbah Padat/Sampah (Solid Waste) di kawasan Kampung Deret Jakarta
(oleh Nori Susanti & Wilda Handayani)

A.    Pengertian Limbah Padat/Sampah
Limbah merupakan bahan-bahan pencemaran yang dibuang dan masuk ke lingkungan suatu masyarakat yang potensial mengganggu/mengancam kehidupan manusia sekitarnya. Sedangkan sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat, setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sumber limbah padat (sampah) perkotaan berasal dari permukiman, pasar, kawasan pertokoan dan perdagangan, kawasan perkantoran dan sarana umum, kawasan industri, peternakan hewan, dan fasilitas umum lainnya.

B.     Jenis limbah padat/sampah
Jenis limbah padat (sampah) perkotaan terdiri atas 2 (dua) jenis yakni sampah organik dan sampah anorganik, yaitu sebagai berikut :
a.     Sampah organik adalah sampah yang mempunyai komposisi kimia mudah terurai oleh bakteri (biodegradable) misalnya sisa makanan, sayur-sayuran, daun-daun, kayu dan lainnya.
b.    Sampah  anorganik adalah sampah yang mempunyai komposisi kimia sulit untuk diuraikan atau membutuhkan waktu yang lama (nonbiodegradable) misalnya sampah plastik, kaleng, besi, kaca dan lain-lain.

C.    Cara Pengelolaan limbah padat/sampah
Ada beberapa langkah yang dapat di lakukan untuk penanganan atau pengelolaan limbah padat/sampah yaitu sebagai berikut :
1.      Penampungan dalam bak sampah
2.      Pengumpulan sampah
3.      Pengangkutan sampah
4.      Pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
D.    Manfaat pengelolaan limbah padat/sampah
Pengelolaan dan pengolahan sampah dengan benar, sampah dapat dapat memiliki nilai ekonomis dan meningkatkan pendapatan. Apabila mismanajemen pengelolaan sampah serius dan sistematis sampah tidak akan menjadi masalah, tapi akan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat setempat.
Apabila suatu kawasan memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik dan benar hal ini dapat mendukung terciptanya kawasan pemukiman yang sehat, aman, nyaman, dan layak huni.

E.     Peraturan pengelolaan sampah di Jakarta
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, terdapat aturan pemberian insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Didalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri di himbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenakan sanksi denda Rp 500.000 – 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
Berdasarkan berita dari aktual.co pada sabtu, 30 nopember 2013 bahwa Kepala Dinas kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menerangkan warga yang mampu mengelola sendiri sampahnya sampai habis hingga tidak perlu di buang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang telah melakukan penghematan daerah untuk pengelolaan sampah Jakarta.

F.     Pengelolaan limbah padat/sampah di kawasan kampung deret Jakarta
Kawasan pemukiman kumuh sebelum direlokasi menjadi kampung deret memiliki banyak permasalahan yang dapat menyebabkan ketidaklayakan kawasan untuk dihuni. Salah satunya adalah tentang pengelolaan sampah/limbah padat. Kesalahan pengelolaan sampah ini disebabkan karena kurangnya atau bahkan tidak adanya sarana dan prasarana yang mendukung proses pengelolaan sampah. Sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah sementara menjadi kendala dalam penataan kawasan. Hal ini juga ditemui saat menata kawasan kampung deret di Jakarta timur.
Sebuah berita yang kami kutip dari poskotanews.com pada kamis, 6 februari 2014 mengatakan bahwa “Sumardiono, ketua RW 02 Cipinang Besar Selatan, mengatakan tempat pembuangan sampah sementara menjadi kendala bagi warga diwilayahnya. Kondisi ini menyebabkan banyak warga yang memanfaatkan lahan kosong untuk pembuangan sampah sementara. Kemudian kurangnya prasarana membuat warga nekat membakar sampahnya, atau bahkan membuang sampah ke kali Cipinang.”
Permasalahan pengelolaan sampah pada kampung deret sudah dilakukan secara bertahap demi menciptakan pemukiman yang sehat, aman, nyaman dan layak huni. Ini terbukti dari upaya pemerintah memberikan sosialisasi terhadap kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dan menyediakan fasilitas atau prasarana untuk menampung sampah di kawasan kampung deret baik sampah organik maupun sampah anorganik.






Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah DKI Jakarta telah memulai tahap pengelolaan sampah di kawasan Kampung Deret Jakarta, dengan menyediakan fasilitas dan prasarana yang di butuhkan dalam pengelolaan sampah seperti tempat penampungan sampah/tong sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), sepeda gerobak untuk mengangkut sampah dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada warga tentang cara pembuangan sampah di tempat yang di sediakan, mampu membedakan sampah organik dan anorganik serta sosialisasi tentang pentingnya  budaya hidup bersih.








G.    Hubungan Pengelolaan sampah/limbah padat dengan komponen infrastruktur lainnya.
Melihat besarnya dampak yang bisa terjadi jika sampah tidak mampu di kelola dengan baik, maka menurut kami pengelolaan limbah padat/sampah ini berkaitan dengan komponen infrastruktur lainnya seperti pengendalian banjir, drainase, sumberdaya air dan air tanah. Ketika sampah tidak mampu di kelola dengan baik sebagian masyarakat akan membuang sampah di sungai, hal ini dapat memberikan dampak seperti banjir, sumberdaya air yang sulit di peroleh, drainase tidak dapat berfungsi dengan baik jika sampah di buang di selokan, dan memberikan kualitas yang kurang baik untuk air tanah. Tentunya hal tersebut dapat menjadi penghambat untuk membentuk atau mewujudkan tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan layak huni.
Sehingga diharapkan dengan upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap sampah pada kawasan pemukiman kampung deret, pemukiman yang sehat, aman, nyaman dan layak huni dapat di wujudkan dengan baik sehinga rakyat yang sejahtera dapat tercapai.






Sumber :
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah

2 komentar:

  1. Terimakasih, baik nanti akan saya kunjungi webnya.

    BalasHapus
  2. thanks...
    kunjungi... http://bedicomputer.blogspot.co.id/

    BalasHapus