Rabu, 17 Desember 2014

Sudahkah infrastruktur di indonesia memenuhi aspek sosial dan aspek hukum?




     Infrastruktur merupakan fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembangunan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial (Robert J. Kodoatie, Ph.D.).  Infrastruktur merupakan suatu komponen pemerintah yang harus diadakan dengan baik untuk berbagai aktifitas negara dan masyarakat.
Pengadaan infrastruktur sangat mempengaruhi hasil atau tujuan yang akan di capai pemerintah terhadap negaranya, karena infrastruktur sangat dibutuhkan demi kelancaran proses pemerintahan atau kata lain infrastruktur menjadi faktor pendukung utama dalam pencapaian suatu kehidupan negara yang sejahtera. Lalu apakah indonesia juga membutuhkan infrastruktur yang baik? tentu saja, setiap negara membutuhkan infrastruktur yang memadai di negaranya. Dan pembangunan infrastruktur merupakan topik hangat yang sering di bahas oleh setiap negara dalam menjawab pertanyaan bagaimana cara menciptakan infrastruktur yang dapat memberi dampak positif yang besar untuk kemajuan negaranya?. Tentunya setiap negara menginginkan kemajuan yang pesat diberbagai bidang di negaranya, baik itu resourche, financial, education, pemerintahan, infrastruktur dan sebagainya. Namun apakah hal itu sudah bisa di wujudkan?

Menjawab pertanyaan di atas, mungkin untuk sebagian kecil negara di dunia akan menjawab sudah. Namun belum untuk Indonesia. Indonesia masih sangat membutuhkan pengembangan infrastruktur yang sangat kompleks. Salah satu yang bisa kita renungkan mengenai infrastruktur bidang transportasi yaitu jalan, jembatan, bandara, pelabuhan dan terminal kereta api. Karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau yang di pisahkan oleh laut, danau, sungai dsb, maka hal tersebut tentu sangat berguna sebagai penghubung antar daerah.
            Namun jalan, jembatan, bandara, pelabuhan dan terminal kereta api masing-masing memiliki fenomena yang tidak berbeda jauh. Banyak infrastruktur yang baru di sebutkan tadi tidak dilakukan secara optimal. Pembangunan infrastruktur yang setengah-setengah ini justru memberikan kerugian bagi negara untuk biaya perbaikan saja yang tentunya mengeluarkan biaya yang begitu besar. Lalu tidakkah kita berfikir untuk menciptakan infrastruktur yang optimal meski harus mengeluarkan biaya yang besar  akan tetapi berlaku untuk jangka panjang. Dan dana yang di gunakan untuk perbaikan bisa di alokasikan untuk kepentingan masyarakat lainnya seperti untuk pendidikan atau lainnya.
            Kemudian apakah aspek sosial perlu kita perhatikan terhadap setiap pembangunan infrastruktur?. Ya, tentu saja. Ketika pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, infrastruktur yang diadakan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan ketika apa yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi dan merasa terbantu dengan infrastruktur yang diadakan, masyarakat harus mempunyai rasa memiliki terhadap infrastruktur yang tersedia. Sehingga ketika masyarakat mempunyai rasa memiliki, kesadaran untuk menjaga, memelihara dan menggunakan sesuai kebutuhan dan tupoksinya akan terbentuk.
            Tetapi mengapa infrastruktur yang ada tidak memiliki kualitas yang optimal?. Ini kerap kali menjadi pertanyaan-pertanyaan semu yang jawabannya masih menerka-nerka. Indonesia itu baik di perencanaan namun dalam pengadaan dan pelaksanaan lebih banyak tidak sesuai dan jauh dari rencana awal. Untuk jalan saja, Indonesia harus mengeluarkan dana yang banyak dalam perbaikan jalan-jalan yang rusak, hampir setiap tahun di berbagai daerah memiliki jalan yang harus diperbaiki. Bahkan pada beberapa jalan yang baru diperbaiki hanya bertahan dua sampai tiga bulan, dan jalan tersebut kembali rusak. Lalu dimana kesalahan yang ada? Bukankah pemerintah memberikan anggaran dana untuk perbaikan jalan? Apakah dana tersebut sudah digunakan dengan baik?
            Pemerintah memang sudah memberikan dana untuk perbaikan jalan tersebut, masalahnya apakah pengadaan bahan perbaikan jalan tersebut sudah memenuhi kualitas atau belum? Terkadang untuk beberapa jenjang teratas masih mengajukan pembangunan yang berkualitas, akan tetapi pada jenjang di bawahnya melakukan pelaksanaan pengadaan perbaikan infrastruktur dengan bahan alakadarnya tanpa memusingkan atau memikirkan kualitasnya. Jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar, pasti dana yang dikeluarkan yang awalnya besar akan menjadi lebih kecil, kemana perginya dana tersebut?
            Ini juga fenomena yang masih sulit di pertanyakan di negara ini. Banyak uang negara yang habis untuk pengadaan yang tidak jelas dan di ambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, mengapa tidak di selesaikan dengan hukum? Bukankah Indonesia negara hukum?. Berbicara tentang hukum, Indonesia memiliki banyak peraturan yang mengatur berbagai hal termasuk tentang kriteria dan hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan, maka penyelenggara harus memperhatikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan teknis lainnya yang terkait langsung dalam  penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan.
            Aspek hukum juga masih belum diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur. Di Indonesia pembangunan infrastruktur masih belum spesifik sesuai dengan semua peraturan yang ada. Banyak pihak yang mengabaikan hukum yang ada dan terkadang malah terlihat tidak memiliki legalitas yang jelas. Terkadang infrastruktur yang ada telah di bangun sesuai dengan peraturan namun penggunaannya yang menyalahi aturan dan sebagainya.
            Andai saja, pembangunan infrastruktur di Indonesia telah memperhatikan kedua aspek (sosial dan legal) sejak dulu, tentu saat ini kita telah menuai hasil yang optimal untuk kehidupan masyarakat banyak. Dan ketika infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan dan terminal kereta api telah memperhatikan kedua aspek tersebut, maka itu dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar