Infrastruktur
merupakan fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh
agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga
listrik, pembangunan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk
memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial (Robert J. Kodoatie,
Ph.D.). Infrastruktur merupakan suatu
komponen pemerintah yang harus diadakan dengan baik untuk berbagai aktifitas negara
dan masyarakat.
Pengadaan
infrastruktur sangat mempengaruhi hasil atau tujuan yang akan di capai
pemerintah terhadap negaranya, karena infrastruktur sangat dibutuhkan demi
kelancaran proses pemerintahan atau kata lain infrastruktur menjadi faktor pendukung
utama dalam pencapaian suatu kehidupan negara yang sejahtera. Lalu apakah
indonesia juga membutuhkan infrastruktur yang baik? tentu saja, setiap negara
membutuhkan infrastruktur yang memadai di negaranya. Dan pembangunan
infrastruktur merupakan topik hangat yang sering di bahas oleh setiap negara
dalam menjawab pertanyaan bagaimana cara menciptakan infrastruktur yang dapat
memberi dampak positif yang besar untuk kemajuan negaranya?. Tentunya setiap
negara menginginkan kemajuan yang pesat diberbagai bidang di negaranya, baik
itu resourche, financial, education, pemerintahan, infrastruktur dan
sebagainya. Namun apakah hal itu sudah bisa di wujudkan?
Menjawab
pertanyaan di atas, mungkin untuk sebagian kecil negara di dunia akan menjawab
sudah. Namun belum untuk Indonesia. Indonesia masih sangat membutuhkan
pengembangan infrastruktur yang sangat kompleks. Salah satu yang bisa kita
renungkan mengenai infrastruktur bidang transportasi yaitu jalan, jembatan,
bandara, pelabuhan dan terminal kereta api. Karena Indonesia merupakan negara yang
terdiri dari berbagai pulau yang di pisahkan oleh laut, danau, sungai dsb, maka
hal tersebut tentu sangat berguna sebagai penghubung antar daerah.
Namun jalan, jembatan, bandara,
pelabuhan dan terminal kereta api masing-masing memiliki fenomena yang tidak
berbeda jauh. Banyak infrastruktur yang baru di sebutkan tadi tidak dilakukan
secara optimal. Pembangunan infrastruktur yang setengah-setengah ini justru
memberikan kerugian bagi negara untuk biaya perbaikan saja yang tentunya
mengeluarkan biaya yang begitu besar. Lalu tidakkah kita berfikir untuk menciptakan
infrastruktur yang optimal meski harus mengeluarkan biaya yang besar akan tetapi berlaku untuk jangka panjang. Dan
dana yang di gunakan untuk perbaikan bisa di alokasikan untuk kepentingan
masyarakat lainnya seperti untuk pendidikan atau lainnya.
Kemudian apakah aspek sosial perlu
kita perhatikan terhadap setiap pembangunan infrastruktur?. Ya, tentu saja.
Ketika pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, infrastruktur
yang diadakan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan ketika apa yang
dibutuhkan masyarakat terpenuhi dan merasa terbantu dengan infrastruktur yang
diadakan, masyarakat harus mempunyai rasa memiliki terhadap infrastruktur yang
tersedia. Sehingga ketika masyarakat mempunyai rasa memiliki, kesadaran untuk
menjaga, memelihara dan menggunakan sesuai kebutuhan dan tupoksinya akan
terbentuk.
Tetapi mengapa infrastruktur yang
ada tidak memiliki kualitas yang optimal?. Ini kerap kali menjadi
pertanyaan-pertanyaan semu yang jawabannya masih menerka-nerka. Indonesia itu
baik di perencanaan namun dalam pengadaan dan pelaksanaan lebih banyak tidak
sesuai dan jauh dari rencana awal. Untuk jalan saja, Indonesia harus
mengeluarkan dana yang banyak dalam perbaikan jalan-jalan yang rusak, hampir
setiap tahun di berbagai daerah memiliki jalan yang harus diperbaiki. Bahkan pada
beberapa jalan yang baru diperbaiki hanya bertahan dua sampai tiga bulan, dan
jalan tersebut kembali rusak. Lalu dimana kesalahan yang ada? Bukankah pemerintah
memberikan anggaran dana untuk perbaikan jalan? Apakah dana tersebut sudah
digunakan dengan baik?
Pemerintah memang sudah memberikan
dana untuk perbaikan jalan tersebut, masalahnya apakah pengadaan bahan
perbaikan jalan tersebut sudah memenuhi kualitas atau belum? Terkadang untuk
beberapa jenjang teratas masih mengajukan pembangunan yang berkualitas, akan
tetapi pada jenjang di bawahnya melakukan pelaksanaan pengadaan perbaikan
infrastruktur dengan bahan alakadarnya tanpa memusingkan atau memikirkan kualitasnya.
Jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar, pasti dana yang dikeluarkan
yang awalnya besar akan menjadi lebih kecil, kemana perginya dana tersebut?
Ini juga fenomena yang masih sulit
di pertanyakan di negara ini. Banyak uang negara yang habis untuk pengadaan
yang tidak jelas dan di ambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ini ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, mengapa tidak di selesaikan
dengan hukum? Bukankah Indonesia negara hukum?. Berbicara tentang hukum, Indonesia
memiliki banyak peraturan yang mengatur berbagai hal termasuk tentang kriteria
dan hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur seperti pembangunan
jalan dan jembatan, maka penyelenggara harus memperhatikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 38
Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, dan
peraturan teknis lainnya yang terkait langsung dalam penyelenggaraan
pembangunan jalan dan jembatan.
Aspek hukum juga masih belum
diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur. Di Indonesia pembangunan
infrastruktur masih belum spesifik sesuai dengan semua peraturan yang ada. Banyak
pihak yang mengabaikan hukum yang ada dan terkadang malah terlihat tidak
memiliki legalitas yang jelas. Terkadang infrastruktur yang ada telah di bangun
sesuai dengan peraturan namun penggunaannya yang menyalahi aturan dan sebagainya.
Andai saja, pembangunan
infrastruktur di Indonesia telah memperhatikan kedua aspek (sosial dan legal)
sejak dulu, tentu saat ini kita telah menuai hasil yang optimal untuk kehidupan
masyarakat banyak. Dan ketika infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan
dan terminal kereta api telah memperhatikan kedua aspek tersebut, maka itu
dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar