Selasa, 16 Desember 2014

Aspek Sosial dan Aspek Hukum Terhadap Infrastruktur Jalan di Indonesia


Aspek sosial dan aspek hukum merupakan dua aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur disetiap daerah. Tanggapan yang tepat terhadap kedua aspek ini dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang efektif, efesien, sesuai kebutuhan dan berkelanjutan. Di Indonesia, infrastruktur jalan menjadi salah satu masalah utama yang sulit dihindari dan berdampak besar terhadap aktifitas masyarakat. Namun rusaknya infrastruktur jalan yang tersedia kerap kali menjadi fenomena yang tak menuai jawaban tentang mengapa perbaikan infrastruktur jalan harus di adakan setiap tahun yang memerlukan dana yang cukup besar.
Fenomena diatas tentu ada hubungannya dengan aspek sosial dan aspek hukum terkait pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Aspek sosial dapat menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan untuk meminimilisasi konflik yang mungkin terjadi antara pihak yang mengadakan infrastruktur dengan pengguna infrastruktur tersebut. Aspek sosial ini diharapkan dapat memperoleh titik temu yang dapat menghubungkan kedua pihak yang bersangkutan, sehingga infrastruktur jalan diadakan dengan standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan dibangun secara total untuk keperluan jangka panjang.
Jika dilihat dari pihak yang mengadakan, ini tentu harus ada kesamaan rasa bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan tersebut, antara daerah, provinsi atau kementrian PU harus memiliki sinkronisasi tujuan yang jelas, sehingga ketika  jalan yang baru saja di perbaiki oleh pihak A tidak di bongkar oleh pihak B untuk keperluan lain misalnya pembuatan aliran drainase atau aliran listrik bawah tanah yang dapat merusak jalan tersebut dan kembali menutup jalan yang mereka bongkar dengan kualitas yang lebih rendah. Jadi di harapkan ketika ada perbaikan atau pembangunan jalan di daerah tertentu setiap komponen yang sekiranya terlibat terhadap pembangunan infrastruktur lain yang memiliki keterkaitan dengan jalan dapat saling bekerja sama sehingga pembangunan jalan dapat di bangun dengan kualitas yang optimal. Selain itu, masyarakat juga harus punya rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas yang di sediakan pemerintah sehingga akan ada kesadaran dari masyarakat untuk menjaga dan menggunakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain aspek sosial, aspek hukum juga penting untuk diperhatikan sehingga pembangunan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari segi ukuran, muatan jalan, dan komponen penunjang lainnya yang telah di atur seperti dalam PP No. 26 Tahun 1980 tentang Jalan. Namun, di Indonesia penegakan hukum untuk berbagai hal masih sangat minim dan sulit di tegakkan begitu juga dengan hukum yang mengatur tentang infrastruktur. Memang begitu miris jika melihat negara hukum seperti indonesia ini tidak menegakkan hukum yang telah di susun dan di rancang begitu indah untuk tujuan yang indah pula. Mungkin, jika semua peraturan yang ada di Indonesia telah di patuhi dan di jalankan sejak dulu, tentunya saat ini sudah membuahkan hasil sesuai dengan tujuan pembuatan peraturan tersebut.
Berbicara tentang hukum, Indonesia memang masih sangat jauh dari kriteria negara hukum yang benar-benar menegakkan hukum sebagai satu-satunya pengatur dan pengarah kehidupan khalayak ramai. Indonesia hanya bisa dikatakan hebat dalam rancangan atau penyusunan peraturan tetapi implementasinya masih sangat sulit di tegakkan. Lalu bagaimana Indonesia bisa menciptakan kualitas infrastruktur yang optimal, apabila tidak ada kerjasama antara pihak pengadaan, pengguna dengan struktur hukum yang berlaku tentang infrastruktur yang bersangkutan.
Jika pembangunan suatu infrastruktur jalan telah dilakukan dengan pertimbangan aspek sosial di daerah yang bersangkutan dan sesuai dengan aspek hukum yang berlaku, tentunya infrastruktur yang diadakan pasti yang memiliki kualitas tinggi, sesuai kebutuhan, dan memenuhi kebutuhan jangka panjang, dan dana yang di alokasikan untuk perbaikan jalan setiap tahunnya dapat di alihkan untuk keperluan infrastruktur lainnya.
            Semoga dengan pejabat pemerintah yang baru ini dapat memberikan perubahan yang kompleks terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia dan segala peraturan yang telah dibuat dapat lebih di tegakkan dalam setiap pembangunan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar