Aspek
sosial dan aspek hukum merupakan dua aspek yang sangat penting untuk
diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur disetiap daerah. Tanggapan yang
tepat terhadap kedua aspek ini dapat memberikan kontribusi yang cukup besar
dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang efektif, efesien, sesuai
kebutuhan dan berkelanjutan. Di Indonesia, infrastruktur jalan menjadi salah
satu masalah utama yang sulit dihindari dan berdampak besar terhadap aktifitas
masyarakat. Namun rusaknya infrastruktur jalan yang tersedia kerap kali menjadi
fenomena yang tak menuai jawaban tentang mengapa perbaikan infrastruktur jalan
harus di adakan setiap tahun yang memerlukan dana yang cukup besar.
Fenomena
diatas tentu ada hubungannya dengan aspek sosial dan aspek hukum terkait pembangunan
infrastruktur jalan tersebut. Aspek sosial dapat menjadi salah satu aspek yang
harus dipertimbangkan untuk meminimilisasi konflik yang mungkin terjadi antara
pihak yang mengadakan infrastruktur dengan pengguna infrastruktur tersebut. Aspek
sosial ini diharapkan dapat memperoleh titik temu yang dapat menghubungkan
kedua pihak yang bersangkutan, sehingga infrastruktur jalan diadakan dengan
standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan dibangun secara total untuk
keperluan jangka panjang.
Jika
dilihat dari pihak yang mengadakan, ini tentu harus ada kesamaan rasa
bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan tersebut, antara daerah, provinsi
atau kementrian PU harus memiliki sinkronisasi tujuan yang jelas, sehingga
ketika jalan yang baru saja di perbaiki
oleh pihak A tidak di bongkar oleh pihak B untuk keperluan lain misalnya
pembuatan aliran drainase atau aliran listrik bawah tanah yang dapat merusak
jalan tersebut dan kembali menutup jalan yang mereka bongkar dengan kualitas
yang lebih rendah. Jadi di harapkan ketika ada perbaikan atau pembangunan jalan
di daerah tertentu setiap komponen yang sekiranya terlibat terhadap pembangunan
infrastruktur lain yang memiliki keterkaitan dengan jalan dapat saling bekerja
sama sehingga pembangunan jalan dapat di bangun dengan kualitas yang optimal.
Selain itu, masyarakat juga harus punya rasa memiliki yang tinggi terhadap
fasilitas yang di sediakan pemerintah sehingga akan ada kesadaran dari
masyarakat untuk menjaga dan menggunakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain
aspek sosial, aspek hukum juga penting untuk diperhatikan sehingga pembangunan
jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari segi ukuran, muatan jalan,
dan komponen penunjang lainnya yang telah di atur seperti dalam PP No. 26 Tahun
1980 tentang Jalan. Namun, di Indonesia penegakan hukum untuk berbagai hal
masih sangat minim dan sulit di tegakkan begitu juga dengan hukum yang mengatur
tentang infrastruktur. Memang begitu miris jika melihat negara hukum seperti
indonesia ini tidak menegakkan hukum yang telah di susun dan di rancang begitu
indah untuk tujuan yang indah pula. Mungkin, jika semua peraturan yang ada di
Indonesia telah di patuhi dan di jalankan sejak dulu, tentunya saat ini sudah
membuahkan hasil sesuai dengan tujuan pembuatan peraturan tersebut.
Berbicara
tentang hukum, Indonesia memang masih sangat jauh dari kriteria negara hukum
yang benar-benar menegakkan hukum sebagai satu-satunya pengatur dan pengarah kehidupan
khalayak ramai. Indonesia hanya bisa dikatakan hebat dalam rancangan atau
penyusunan peraturan tetapi implementasinya masih sangat sulit di tegakkan.
Lalu bagaimana Indonesia bisa menciptakan kualitas infrastruktur yang optimal,
apabila tidak ada kerjasama antara pihak pengadaan, pengguna dengan struktur
hukum yang berlaku tentang infrastruktur yang bersangkutan.
Jika
pembangunan suatu infrastruktur jalan telah dilakukan dengan pertimbangan aspek
sosial di daerah yang bersangkutan dan sesuai dengan aspek hukum yang berlaku,
tentunya infrastruktur yang diadakan pasti yang memiliki kualitas tinggi,
sesuai kebutuhan, dan memenuhi kebutuhan jangka panjang, dan dana yang di
alokasikan untuk perbaikan jalan setiap tahunnya dapat di alihkan untuk
keperluan infrastruktur lainnya.
Semoga
dengan pejabat pemerintah yang baru ini dapat memberikan perubahan yang
kompleks terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia dan segala peraturan
yang telah dibuat dapat lebih di tegakkan dalam setiap pembangunan di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar