Senin, 09 Maret 2015

HUKUM AGRARIA -Ringkasan penjelasan UUPA no 5 tahun1960



II. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
1)      Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat 1 , yang menyatakan, bahwa : "Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".

Selasa, 03 Maret 2015

AKUNTANSI ASET TETAP

ni ada lagi materi tentang akuntasi aktiva tetap ane share  buat ente semua,,, :D



 
Standar Akuntansi Aktiva Tetap (Aset Tetap)

Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap adalah aset berwujud Tulisan ini akan membahas standar akuntansi bagi aktiva (aset) tetap dengan urutan penyajian sebagai berikut : definisi,  pengakuan awal, pertukaran aset, pengeluaran setelah  pengakuan awal, pengukuran, penyusutan, metode penyusutan,  penghentian pengakuan, pengungkapan. 

Akuntansi Aset Tetap

assalamualaikum guys,, habis baca-baca blog teman-teman ada blog bagus dari informasi-pendidikan.com ...
karena lagi belajar tentang akuntansi aktifa tetap ni,, ane share ulang ya,,, 


Akuntansi Aktiva Tetap - Standar Akuntansi Keuangan disebutkan bahwa “Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.”
Aktiva tetap mempunyai sifat antara lain :

1. Umur ekonomisnya dalam jangka panjang (lebih dari satu tahun).

2. Digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan untuk memproduksi barang atau jasa.

3. Tidak untuk dijual kembali.