II. Dasar-dasar dari hukum agraria
nasional.
1)
Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat 1 , yang menyatakan, bahwa
: "Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat
Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi,air dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan
ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".